Sertifikasi Tanah Wakaf Jateng Tertinggi Nasional, Mohammad Saleh Dorong Percepatan Berkelanjutan

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Jun 2026 08:41 2 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, menargetkan proses sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya rampung 100% pada akhir tahun 2026. Ia turut mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena berhasil mencatatkan tingkat sertifikasi tanah wakaf tertinggi tingkat nasional.

Menurut Saleh, prestasi ini menjadi langkah krusial untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi berbagai aset keagamaan agar masyarakat bisa memanfaatkannya dengan aman.

Data terbaru hingga pertengahan tahun 2026 menunjukkan bahwa 73.864 bidang tanah wakaf sudah mengantongi sertifikat resmi. Angka ini mewakili sekitar 73 persen dari total keseluruhan aset tanah wakaf di Jawa Tengah.

Saleh menegaskan bahwa legalitas tanah wakaf memegang peran vital untuk menangkal potensi sengketa maupun tumpang tindih kepemilikan. Langkah administratif ini juga efektif untuk mencegah penyalahgunaan aset umat.

“Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi pertanahan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” ujarnya.

Saleh menilai sinergi yang solid antarpemangku kepentingan membuahkan pencapaian luar biasa ini. Kolaborasi tersebut melibatkan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, serta berbagai organisasi keagamaan yang selalu aktif mendampingi proses sertifikasi di lapangan.

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa tugas pemerintah belum tuntas. Ia mencatat sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf yang berfungsi sebagai masjid, musala, maupun tempat ibadah lainnya masih belum memiliki legalitas resmi.

“Capaian yang ada patut diapresiasi, tetapi percepatan sertifikasi harus terus dilanjutkan agar seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas,” katanya.

Oleh karena itu, ia menyatakan dukungan penuh terhadap target Kementerian ATR/BPN untuk mendongkrak tingkat sertifikasi tanah wakaf hingga mencapai minimal 95 persen dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

Saleh menggarisbawahi perlunya solusi bersama untuk mengatasi berbagai kendala sertifikasi. Beberapa tantangan utama di lapangan mencakup masalah wakif yang sudah wafat, batas-batas tanah yang masih kabur, hingga ketiadaan nadzir yang terdaftar secara resmi.

“Permasalahan-permasalahan tersebut membutuhkan pendampingan dan koordinasi yang baik agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat,” tegas Ketua DPD Golkar Jateng tersebut.

Ia turut mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya ini bertujuan agar publik semakin menyadari pentingnya legalitas tanah wakaf sehingga penyelesaian bidang-bidang tanah yang belum bersertifikat dapat berjalan lebih cepat.

Saleh menaruh harapan besar agar Jawa Tengah terus memacu keberhasilan program sertifikasi tanah wakaf ini. Dengan begitu, seluruh aset wakaf akan mendapatkan payung hukum yang kuat serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas.

“Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga. Sertifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan keberadaan dan pemanfaatannya tetap terlindungi bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA