NALARMEDIA.COM – Pemerintah kembali mempertahankan tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2026. Keputusan tersebut membuat pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga industri tidak mengalami kenaikan biaya listrik pada triwulan III tahun ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan mempertahankan tarif listrik diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan ekonomi global.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan masyarakat dan pelaku usaha tetap memperoleh pasokan listrik dengan tarif yang terjangkau tanpa mengurangi kualitas layanan.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan empat indikator ekonomi, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk periode Juli–September 2026, evaluasi menggunakan data Februari hingga April 2026. Meski secara perhitungan terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Tak hanya pelanggan non-subsidi, 24 golongan pelanggan bersubsidi seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, UMKM, bisnis kecil, dan industri kecil juga tetap menikmati tarif listrik yang sama.
Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Juli–September 2026
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku bagi pelanggan non-subsidi:
Rumah Tangga 900 VA (R-1/TR): Rp1.352/kWh
Rumah Tangga 1.300 VA: Rp1.445/kWh
Rumah Tangga 2.200 VA: Rp1.445/kWh
Rumah Tangga 3.500–5.500 VA: Rp1.700/kWh
Rumah Tangga 6.600 VA ke atas: Rp1.700/kWh
Bisnis 6.600 VA–200 kVA: Rp1.445/kWh
Bisnis di atas 200 kVA: Rp1.122/kWh
Industri di atas 200 kVA: Rp1.122/kWh
Industri Tegangan Tinggi: Rp997/kWh
Pemerintah 6.600 VA–200 kVA: Rp1.700/kWh
Pemerintah di atas 200 kVA: Rp1.533/kWh
Penerangan Jalan Umum: Rp1.700/kWh
Layanan Khusus: Rp1.645/kWh
Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi menjaga inflasi tetap terkendali, meningkatkan daya saing industri, serta memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha. Di sisi lain, PLN juga diminta terus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.(**)