Kajian ESDM: Longsor Lereng Gunung Slamet Akibat Hujan Ekstrem, Tak Terkait Aktivitas Tambang

waktu baca 3 menit
Rabu, 28 Jan 2026 13:25 23 Ella Elisa

NALARMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan bencana tanah longsor yang terjadi di kawasan lereng Gunung Slamet, khususnya di Kabupaten Pemalang dan Purbalingga, tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil peninjauan lapangan serta kajian teknis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa longsor dipicu oleh faktor alam berupa curah hujan ekstrem yang berlangsung dalam beberapa hari berturut-turut. Kondisi tersebut menyebabkan tanah menjadi jenuh air dan mengurangi kestabilan lereng.

“Longsor terjadi pada lereng terjal di tubuh Gunung Slamet akibat hujan dengan intensitas tinggi dan durasi panjang. Ini murni dipengaruhi faktor alam,” ujar Agus di Semarang, Rabu (28/1/2026).

Ia mengungkapkan, karakteristik tanah di wilayah tersebut memiliki porositas tinggi sehingga mudah menyerap air. Saat kondisi tanah mencapai titik jenuh, ditambah kemiringan lereng yang curam serta jenis batuan yang mudah lapuk, potensi terjadinya longsor semakin besar.

Menanggapi isu keterkaitan dengan pertambangan, Agus menegaskan tidak terdapat aktivitas tambang di tubuh Gunung Slamet. Seluruh lokasi pertambangan berada di area kaki gunung dengan elevasi ratusan meter lebih rendah dari titik longsoran.

“Tambang posisinya jauh dari lokasi longsor. Tidak ada kegiatan pertambangan di tubuh Gunung Slamet,” tegasnya.

Sebagai langkah mitigasi, Dinas ESDM Jawa Tengah secara rutin menyampaikan informasi potensi gerakan tanah kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Tengah setiap bulan, khususnya selama musim hujan. Informasi tersebut disusun berdasarkan pemetaan daerah rawan longsor yang dipadukan dengan data prakiraan cuaca dan curah hujan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Setiap bulan kami merilis peta potensi gerakan tanah lengkap dengan tingkat kerawanan dari rendah hingga tinggi sebagai peringatan dini bagi daerah,” jelas Agus.

Selain itu, Dinas ESDM juga terus melakukan penataan dan pengawasan kegiatan pertambangan, termasuk memberikan peringatan kepada pelaku usaha agar menjalankan aktivitas sesuai ketentuan administratif, teknis, prinsip good mining practice, dan kaidah lingkungan hidup. Sosialisasi kepada masyarakat di wilayah rawan bencana juga dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan saat hujan lebat berkepanjangan.

Dalam hal penegakan hukum, Agus menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha tambang yang melanggar aturan, mulai dari pembinaan, pengawasan, hingga penertiban dan pencabutan izin.

“Jika setelah dibina tetap tidak patuh, sanksi bisa berupa penghentian sementara, penghentian permanen, sampai pencabutan izin,” ujarnya.

Sebagai contoh, Dinas ESDM Jawa Tengah telah mengusulkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Dinar Batu Agung kepada Kementerian Investasi/BKPM melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), setelah perusahaan dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan hasil evaluasi lintas instansi.

Agus menambahkan, langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek legal, teknis, dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Pemprov Jawa Tengah berharap, melalui penyampaian informasi potensi bencana, sistem peringatan dini, serta penegakan aturan yang konsisten, masyarakat semakin memahami bahwa longsor merupakan fenomena alam yang dapat diprediksi dan diantisipasi.

“Kami terus memberi perhatian serius kepada warga terdampak dan memperkuat upaya pencegahan untuk meminimalkan risiko serta dampak bencana di Jawa Tengah,” pungkas Agus. (*)

LAINNYA