Tutup TPS Karangsaru, Pemkot Semarang Siapkan Pembangunan TamanNALARMEDIA.COM – Pemerintah Kota Semarang resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Karangsaru di Kecamatan Semarang Tengah, Selasa (27/1/2026). Penutupan ini dilakukan dalam rangka penataan lingkungan perkotaan sekaligus menindaklanjuti rencana pengembangan ruang terbuka hijau di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menyampaikan bahwa penutupan TPS didasarkan pada pertimbangan lingkungan dan sosial, mengingat lokasinya berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah sehingga dinilai tidak lagi layak digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah.
Menurutnya, penutupan TPS Karangsaru telah direncanakan sebelumnya dan mulai diberlakukan pada Selasa (27/1). Ke depan, kawasan tersebut akan dimanfaatkan sebagai taman lingkungan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, terkait penanganan permasalahan lingkungan di TPS Karangsaru. Arahan tersebut kemudian dibahas dalam rapat yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang dan menghasilkan keputusan penutupan TPS.
Arwita menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan saat ini adalah penutupan operasional TPS, bukan pembongkaran bangunan. Proses pembongkaran fisik masih menunggu tahapan administrasi dan persetujuan dari Wali Kota Semarang.
Proses penutupan dilakukan dengan menonaktifkan fungsi TPS serta memasang tanda larangan pembuangan sampah. Sejak Selasa pagi pukul 08.00 WIB, area TPS dipasangi pita pembatas dan spanduk sosialisasi. Sebelumnya, DLH juga telah menarik seluruh kontainer sampah dari lokasi tersebut.
Penutupan TPS melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat kelurahan dan kecamatan yang melakukan sosialisasi kepada warga, DLH yang menonaktifkan TPS, hingga Satpol PP yang bertugas menjaga dan mengamankan area.
Arwita menjelaskan bahwa TPS pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga yang diangkut menggunakan becak, gerobak, atau kendaraan roda tiga. Kendaraan roda empat, termasuk mobil pikap, tidak diperkenankan membuang sampah di TPS dan wajib langsung menuju tempat pembuangan akhir (TPA).
Ia menambahkan, kapasitas angkut mobil pikap yang relatif besar kerap membuat kontainer TPS cepat penuh, sehingga mengganggu pelayanan bagi warga yang membuang sampah sesuai ketentuan. Selain itu, sampah dari kawasan usaha dan restoran juga dilarang dibuang ke TPS dan harus langsung ke TPA dengan mekanisme retribusi yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, DLH Kota Semarang berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya serta kepatuhan terhadap aturan pembuangan sampah. Pemerintah Kota Semarang juga menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan, sekaligus menyediakan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman bagi warga. (*)