Rumah Sakit di Jawa Tengah Diminta Tetap Layani Pasien Terdampak Penonaktifan PBI JK

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Feb 2026 13:11 26 Ella Elisa

NALARMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan bahwa tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya yang menolak pasien hanya karena kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan pada 2026. Pernyataan ini disampaikan untuk menjamin hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang layak.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, mengatakan penegasan itu berdasarkan arahan dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen. Menurutnya, pelayanan kesehatan tetap harus berjalan normal, terutama untuk pasien yang membutuhkan terapi berkelanjutan.

“Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan terus berjalan. Tidak boleh ada penolakan terhadap pasien, terutama mereka yang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” ujar Yunita.

Data dari BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial menunjukkan bahwa dari total 14,299,031 jiwa peserta PBI JK, sebanyak 1,623,753 jiwa dinonaktifkan pada 2026. Di antara peserta yang terdampak ada pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia, yang membutuhkan perawatan berkala.

Untuk memastikan layanan tetap berjalan, Pemprov Jateng mengimbau seluruh bupati dan wali kota agar Dinas Kesehatan kabupaten/kota segera berkoordinasi lintas sektor. Koordinasi ini dilakukan bersama Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, dan fasilitas kesehatan di daerah masing-masing agar jaminan pembiayaan dan pelayanan tetap terpenuhi selama proses administrasi berjalan.

Selain itu, Pemprov juga meminta BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah untuk mendorong agar seluruh cabang BPJS tetap menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien-pasien terdampak sembari menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK.

Yunita menambahkan bahwa Pemprov Jateng akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi antarinstansi agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif kepesertaan. (*)

LAINNYA