Pemkot Semarang Targetkan Dana BOP Rp25 Juta per RT Cair Akhir Juni 2026

waktu baca 3 menit
Selasa, 9 Jun 2026 22:51 2 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berencana mencairkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) senilai Rp25 juta untuk setiap RT pada akhir bulan Juni 2026.

Pemerintah daerah saat ini tengah merampungkan proses administrasi sekaligus berkonsultasi langsung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melancarkan penyaluran dana tersebut.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyebutkan bahwa Pemkot Semarang pada dasarnya sudah mematangkan substansi program ini. Tim terkait hanya perlu menyempurnakan prosedur pelaksanaan supaya sejalan dengan regulasi yang ada.

“Sudah bentar lagi. Ini prosesnya administratif banget. Harusnya sih akhir Juni sudah bisa selesai,” katanya, Selasa (9/6).

Agustina menambahkan bahwa pemerintah akan mendistribusikan bantuan ini secara bertahap. Pengurus RT yang lebih cepat melengkapi dokumen persyaratan akan mendapatkan prioritas pencairan dana lebih awal.

“Kalau yang sudah selesai pengajuan pasti akan langsung cair, tapi memang harus dibulan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi pentingnya mengkaji ulang aturan pemakaian dana BOP. Pemkot Semarang ingin memastikan anggaran ini benar-benar menjawab kebutuhan nyata warga di tingkat RT.

Pemkot mengambil langkah evaluasi ini berkaca dari pelaksanaan program tahun lalu, yang mana masih memunculkan banyak perbedaan pandangan di masyarakat terkait peruntukan dana.

“Ada beberapa masyarakat yang meminta advokasi untuk proses pengajuan maupun laporan pertanggungjawaban. Tahun lalu persepsi bahwa tidak boleh untuk ini, tidak boleh untuk itu, padahal itu kebutuhan riil masyarakat,” jelasnya.

Oleh sebab itu, jajaran Pemkot secara aktif meninjau ulang regulasi dan meminta masukan dari berbagai instansi, khususnya BPK, guna memperjelas aturan dan batasan pemakaian anggaran.

“Sekarang dikaji ulang, ditanyakan kepada berbagai macam pihak, kemudian dikonsultasikan dengan BPK. Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh,” katanya.

Terlepas dari proses konsultasi tersebut, Agustina menjamin bahwa petunjuk teknis yang baru akan memberikan kelonggaran lebih bagi warga dibandingkan aturan terdahulu.

Kendati lebih fleksibel, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk memprioritaskan program yang sejalan dengan fokus utama Pemkot Semarang tahun ini, yakni sektor ketahanan pangan dan pelestarian lingkungan hidup.

“Ini lebih rileks dan mayoritas ajuan yang kami harapkan dari masyarakat adalah yang menjadi tema tahun ini, yaitu ketahanan pangan dan lingkungan hidup,” ujarnya.

Sebagai contoh, warga bisa memodifikasi tradisi lomba 17 Agustus-an menjadi kegiatan kompetitif yang mengedepankan kampanye pelestarian alam.

“Kalau kemarin lomba makan kerupuk, kalau sekarang mungkin lombanya yang berkaitan dengan lingkungan hidup, misalnya lomba mengumpulkan sampah organik atau kegiatan lain yang relevan,” tuturnya.

Mengenai alokasi dana untuk belanja barang, ia mengonfirmasi bahwa pengurus RT tetap memiliki keleluasaan tersebut asalkan taat aturan. Wali Kota turut meluruskan miskonsepsi warga terkait pembatasan nominal harga barang.

“Kalau membeli satu kursi itu harganya maksimal Rp300 ribu. Bukan berarti hanya boleh membeli satu kursi Rp300 ribu,” tegasnya.

Ia mengingatkan kembali bahwa setiap proses pengadaan barang wajib merujuk pada Standar Satuan Harga (SSH) resmi milik pemerintah daerah.

“Harus mengikuti ketentuan pemerintah,” katanya.

Sebagai solusi atas keluhan pengurus RT dan RW, Pemkot Semarang kini telah memangkas birokrasi dan menyederhanakan mekanisme pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Pada penyaluran periode sebelumnya, pemerintah berhasil menjangkau sekitar 10.200 RT, tetapi persoalan rumitnya administrasi LPJ sempat menjadi hambatan utama di lapangan.

“Yang terealisasi itu ada 10.200, memang kemarin kendalanya laporan. Dan ini sudah disederhanakan,” ungkap Agustina.

Pemerintah berharap format pelaporan yang lebih praktis ini bisa mempercepat distribusi BOP, sehingga masyarakat di lingkungan RT dapat segera merasakan manfaatnya.

“Yang penting harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA