NALARMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama tujuh kepala daerah di wilayah Pekalongan Raya dan Tegal Raya menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan sampah berbasis regional atau aglomerasi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) yang masih terjadi di sejumlah daerah.
Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman dan kesepakatan bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Kuningan, Jakarta, pada Senin, 13 April 2026.
Penandatanganan tersebut melibatkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah, serta tujuh kepala daerah dari wilayah aglomerasi Pekalongan Raya dan Tegal Raya, meliputi Kota dan Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Batang, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes.
Dalam skema ini, aglomerasi Pekalongan Raya mencakup Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Batang, dengan lokasi pengolahan sampah terpusat di Kota Pekalongan. Sementara itu, aglomerasi Tegal Raya meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes, dengan fasilitas pengolahan berada di Kabupaten Tegal.
Dengan terbentuknya dua aglomerasi baru tersebut, jumlah pengelolaan sampah berbasis aglomerasi di Jawa Tengah menjadi tiga, setelah sebelumnya lebih dulu diterapkan di wilayah Semarang Raya.
Pemerintah pusat menilai langkah ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengurangan sampah nasional hingga 3.000 ton per hari. Selain itu, diharapkan mampu menekan jumlah timbulan sampah di Jawa Tengah yang saat ini mencapai sekitar 17.300 ton per hari.
Capaian penanganan sampah di Jawa Tengah sendiri telah mencapai sekitar 30 persen, melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 26 persen. Hal ini mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah.
Gubernur Jawa Tengah menegaskan bahwa setelah penandatanganan ini, langkah selanjutnya adalah percepatan implementasi di lapangan. Selain pengelolaan berbasis aglomerasi, pemerintah daerah juga mengembangkan teknologi pengolahan sampah seperti refuse derived fuel (RDF) di beberapa wilayah, termasuk Magelang, Banyumas, dan Cilacap.
Berbagai strategi juga telah disiapkan, mulai dari pembentukan Satuan Tugas Sampah hingga tingkat desa dan kelurahan, penyusunan peta jalan pengelolaan sampah menuju target zero waste 2029, hingga penguatan pengelolaan dari hulu ke hilir.
Upaya lain mencakup pengurangan sampah berbasis kearifan lokal, pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, transformasi tempat pembuangan akhir menjadi tempat pengolahan terpadu, serta penguatan gerakan lingkungan di masyarakat.
Pemerintah menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumbernya, sehingga pengelolaan dari hulu hingga hilir dapat berjalan optimal dan permasalahan sampah dapat diselesaikan secara bersama-sama. (*)