Pemkot Semarang dan Bea Cukai Musnahkan Barang Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Apr 2026 19:06 3 Ella Elisa

NALARMEDIA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Bea Cukai Semarang melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman beralkohol di halaman Balai Kota Semarang, Rabu (15/4). Kegiatan ini merupakan hasil pengawasan intensif selama periode Juni hingga Desember 2025.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penertiban tersebut. Ia menilai langkah ini penting untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga stabilitas perdagangan di wilayah Semarang.

“Kolaborasi dengan berbagai pihak ini penting agar peredaran rokok tanpa cukai bisa ditekan. Meski Semarang hanya menjadi daerah lintasan, kegiatan ini diharapkan membuat pelaku berpikir ulang untuk mengedarkan barang ilegal di sini,” ujarnya.

Agustina juga menyoroti pentingnya menjaga persaingan usaha yang sehat, serta peran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang di Kota Semarang mencapai sekitar Rp29 miliar per tahun. Dana tersebut dimanfaatkan untuk berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan, khususnya bagi buruh pabrik rokok dan keluarganya.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 7.397.830 batang rokok ilegal dan 3.318 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp11,48 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai lebih dari Rp7,6 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menjelaskan bahwa barang tersebut merupakan hasil penindakan selama paruh kedua tahun 2025. Ia juga mengungkap berbagai modus yang digunakan pelaku untuk menghindari pemeriksaan petugas.

“Pelaku menggunakan berbagai cara, mulai dari memodifikasi kendaraan pribadi hingga menyamarkan barang melalui jasa pengiriman dengan keterangan yang tidak sesuai,” jelasnya.

Penindakan banyak dilakukan di titik-titik strategis, termasuk akses jalan utama seperti gerbang tol di wilayah Semarang, yang kerap menjadi jalur distribusi barang ilegal.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di Balai Kota, sebelum seluruh barang dimusnahkan menggunakan metode insinerasi di fasilitas khusus agar tidak lagi memiliki nilai guna dan tetap aman bagi lingkungan.

Agustina mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar.

“Kegiatan ini menjadi bukti bahwa setiap barang ilegal yang disita akan diproses hingga dimusnahkan. Kami berkomitmen menjaga Semarang dari peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (*)

LAINNYA