Petugas Dishub Kota Semarang memberikan sosialisasi larangan putar balik bagi armada bus di Jalan Prof. Hamka. NALARMEDIA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menggelar sosialisasi dan edukasi bagi sejumlah agen bus di kawasan Kalibanteng hingga Krapyak pada Rabu (3/6). Langkah strategis ini Dishub ambil untuk melancarkan arus lalu lintas sekaligus mencegah kemacetan dan kecelakaan di area rawan.
Melalui kegiatan ini, Dishub bertujuan mengedukasi pengelola agen bus agar mereka langsung menginstruksikan para pengemudi di lapangan. Instruksi tersebut mewajibkan seluruh kru bus untuk tidak memutar balik (U-turn) kendaraan mereka di sepanjang Jalan Prof. Hamka, Kecamatan Ngaliyan.
Tim Dishub menemukan fakta di lapangan bahwa manuver putar balik bus besar di ruas jalan tersebut sering memicu perlambatan arus kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Karakteristik jalan yang kurang lebar serta tingginya volume kendaraan yang melintas membuat manuver ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.
Dishub juga menegaskan bahwa mereka telah memasang portal pembatas setinggi 3,4 meter di Jalan Prof. Hamka. Selain itu, aturan klasifikasi jalan yang berlaku secara tegas melarang kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di atas 8 ton untuk melewati kawasan ini.
Sebagai solusi alternatif, Dishub mengarahkan pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) agar menggunakan fasilitas putar balik resmi di Jalan Walisongo atau Jalur Pantura Semarang–Kendal. Jalur ini memberikan ruang gerak yang jauh lebih aman dan luas bagi kendaraan berdimensi besar, sehingga arus lalu lintas tetap berjalan lancar.
Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, petugas Dishub turun langsung mendatangi kantor-kantor agen bus di sepanjang koridor Krapyak–Kalibanteng guna memberikan pemahaman kepada tim manajemen dan operasional. Pendekatan persuasif ini Dishub lakukan untuk membangun kesadaran bersama demi menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Staf Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Semarang, Budi Santoso, menekankan betapa pentingnya kerja sama semua pihak agar kebijakan ini dapat berjalan maksimal.
“Kami meminta kerja sama yang kooperatif dari seluruh pengelola agen bus di koridor Kalibanteng–Krapyak. Mohon untuk terus mengingatkan para pengemudi agar tidak memasuki maupun melakukan putar balik di Jalan Prof. Hamka karena sudah terdapat pembatasan MST lebih dari 8 ton serta portal setinggi 3,4 meter. Untuk putar balik, silakan menggunakan fasilitas yang telah disediakan di Jalan Walisongo atau Jalur Pantura,” ujar Budi Santoso.
Menanggapi sosialisasi tersebut, pihak pengelola agen bus menyambut baik langkah proaktif Dishub Kota Semarang. Mereka juga berkomitmen untuk segera meneruskan instruksi larangan ini kepada seluruh kru dan pengemudi armada masing-masing.
Dishub Kota Semarang berharap langkah edukasi ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pengemudi bus. Dengan begitu, masyarakat luas bisa menikmati arus lalu lintas yang lebih lancar, aman, dan tertib di kawasan Kalibanteng, Krapyak, hingga Ngaliyan.
Ke depannya, tim Dishub akan rutin memantau kondisi lapangan secara berkala. Petugas tidak akan segan menindak tegas pengemudi bus yang nekat memutar balik atau melanggar jalur, dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.