Ilustrasi Pelayanan Kependudukan di Kantor Disdukcapil Kota Semarang. NALARMEDIA.COM – Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) wajib menjalankan fungsi pelayanan publik secara profesional. Mereka harus memisahkan urusan administrasi dari masalah sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat. Setiap lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan perlu memastikan hak administratif warga tetap terpenuhi tanpa syarat yang memberatkan.
Plt. Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang sekaligus Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Yudi Hardianto Wibowo, menegaskan hal ini. Ia menyoroti laporan seorang warga RT 05 RW 09 Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat. Warga tersebut kesulitan mengurus administrasi pendaftaran perguruan tinggi karena pengurus RT dan RW setempat menolak memberikan pelayanan, dengan alasan orang tua warga jarang mengikuti kegiatan lingkungan.
Yudi menjelaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang mengatur dua fungsi utama bagi pengurus RT dan RW, yakni fungsi sosial dan fungsi pelayanan masyarakat.
“Pada hakekatnya bisa dipisahkan antara fungsi sosial dan pelayanan publik. Jadi kalau ada problematika sosial di bawah, jangan dihubungkan dengan pelayanan ke warga. Pelayanan itu harus dilihat tentunya tidak harus dihubungkan dengan problematika sosial yang ada di wilayah,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (8/6).
Terkait proses mediasi yang sering terlambat hingga warga gagal memproses dokumen penting, Yudi meminta masyarakat bertindak proaktif. Ia mengimbau warga untuk segera melapor ke kantor kelurahan apabila menghadapi kendala atau jalan buntu di tingkat RT/RW.
Ia kembali mengingatkan bahwa lurah memegang kewenangan penuh untuk mengambil langkah diskresi, terutama dalam kondisi mendesak. Contohnya, saat ada warga sakit yang membutuhkan dokumen aktif secara cepat untuk keperluan Universal Health Coverage (UHC) atau BPJS Kesehatan.
Yudi menambahkan, lurah berhak menerbitkan dokumen kebutuhan warga lebih dulu agar akses pelayanan publik tidak terhenti. Setelah dokumen tersebut selesai, barulah pihak terkait bisa menggelar mediasi untuk menuntaskan masalah sosial di tingkat lingkungan bawah.
“Jangan sampai kebutuhan masyarakat terabaikan. Terbit dulu baru mediasi, jadi pelayanan tetap berjalan. Lurah punya kewenangan untuk menyelesaikan dokumen pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tegasnya.
Selanjutnya, Yudi mendorong para lurah agar tidak ragu memverifikasi status kependudukan warga secara langsung. Mengingat, sejak tahun 2025, setiap kelurahan telah memiliki petugas registrasi dan hak akses langsung ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Lurah dapat menggunakan sistem SIAK ini untuk mengecek validitas data kependudukan warga secara mandiri. Langkah taktis ini mempermudah kelurahan dalam mengambil tindakan cepat saat situasi darurat tanpa perlu menunggu rekomendasi berjenjang.
“Misalnya ada yang sakit, UHC atau BPJS non-aktif butuh keterangan dari bawah, maka lurah bisa melihat dan cek di SIAK. Kalau benar penduduknya, maka bisa dilayani dulu,” tuturnya.
Lebih jauh, Yudi menyoroti pentingnya pemerintah memberikan sosialisasi rutin kepada pengurus RT dan RW yang baru menjabat. Dinamika pergantian pengurus lingkungan sering kali membuat pemahaman mereka terhadap regulasi pelayanan publik menjadi minim.
Selain itu, ia mengajak masyarakat agar lebih aktif menjalin komunikasi yang baik, baik dengan tetangga sekitar maupun dengan pihak kelurahan.
“Jika sebuah masalah sulit dirembug di level RT/RW, warga disarankan sesegera mungkin menghubungi lurah agar mendapat penanganan yang cepat,” pungkasnya.