Menko Kumham Imipas Prof Yusril Ihza Mahendra. NALARMEDIA.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof Yusril Ihza Mahendra, meminta seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk persekusi, ancaman, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap individu kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Ia menegaskan masyarakat tidak boleh menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 sebagai landasan atau alat pembenar atas tindakan intoleran tersebut.
“Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi. Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati,” ujar Prof Yusril dalam keterangannya yang diterima, Jumat (10/7/2026).
Yusril menjelaskan bahwa pemerintah pada dasarnya tidak pernah mempersoalkan eksistensi individu yang mengidentifikasi diri mereka sebagai bagian dari LGBTQ. Ia memandang keberadaan kelompok dengan kondisi atau kecenderungan orientasi tertentu ini sebagai sebuah realitas sosial yang sudah lama masyarakat kenal dalam ragam tradisi, agama, hingga ranah diskusi hukum sejarah.
Khusus dalam konteks Perpres 111/2025, pemerintah sekadar mengambil langkah antisipatif untuk membendung penyebarluasan kampanye atau propaganda melalui media resmi, jejaring sosial, internet, dan berbagai saluran komunikasi publik lainnya. Pemerintah mengeksekusi langkah protektif ini semata-mata demi melindungi nilai-nilai luhur budaya bangsa, menjaga muruah falsafah Pancasila, serta merawat karakter Indonesia sebagai negara yang religius sekaligus majemuk.
Lebih jauh, Yusril memastikan pemerintah sama sekali tidak merencanakan perumusan undang-undang khusus yang menargetkan kelompok LGBTQ. Hingga saat ini, pemerintah maupun pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak pernah menggelar pembahasan mengenai regulasi spesifik tersebut. Bahkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memuat satu pun pasal yang mempidanakan orientasi seksual seseorang. KUHP secara tegas hanya menyasar perbuatan pidana riil, seperti tindak pemerkosaan, perbuatan cabul, penyebaran pornografi, kekerasan seksual, dan ragam kejahatan lainnya.
“Yang dipidana adalah perbuatannya, bukan orientasi seksual seseorang. Orientasi seksual seseorang tidak dapat dipidana,” katanya.
Oleh karena itu, Menko Kumham Imipas mendesak publik untuk memahami substansi Perpres 111/2025 secara utuh sebagai pedoman umum kebijakan pertahanan negara. Ia menolak anggapan yang menafsirkan aturan ini sebagai regulasi khusus untuk mengatur LGBTQ. Dokumen strategis ini murni lahir sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Melalui beleid tersebut, pemerintah secara sistematis mengklasifikasikan spektrum ancaman terhadap ketahanan nasional menjadi tiga kategori utama: ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
“Peraturan Presiden ini tidak secara khusus berbicara mengenai LGBTQ. LGBTQ hanya merupakan salah satu elemen yang disebutkan dapat menjadi ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara kita,” tegasnya.
Ia kemudian memaparkan bahwa ancaman nonmiliter memiliki cakupan yang sangat luas dan kompleks. Ancaman berdimensi nirmiliter ini tidak melulu menyasar persoalan dinamika sosial dan budaya. Negara juga mengkategorikan bencana alam destruktif, wabah penyakit menular, krisis pemanasan global, hingga penyebaran paham ateisme dan ideologi anti-Pancasila sebagai wujud nyata ancaman nonmiliter.
Menutup penjelasannya, Yusril mewanti-wanti masyarakat agar tidak membaca Perpres 111/2025 menggunakan kacamata sempit yang hanya berfokus pada satu isu tunggal. Ia mengingatkan bahwa merumuskan kebijakan pertahanan negara berarti membahas konsep holistik yang mencakup ketahanan ideologi, pelestarian budaya, harmonisasi sosial, dan konstruksi pola pikir warga negara, bukan sebatas ancaman fisik maupun militer. Ia menjamin pemerintah selalu menyusun setiap produk hukum di Tanah Air dengan mempertimbangkan akar budaya, falsafah kebangsaan, dan kearifan nilai keagamaan yang hidup berdampingan di tengah masyarakat majemuk.