NALARMEDIA.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa minyak goreng rakyat Minyakita tidak dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasokan Minyakita berasal dari mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban produsen minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri sebelum memperoleh hak melakukan ekspor.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, mengatakan masih terdapat anggapan bahwa Minyakita merupakan minyak goreng subsidi yang seluruh pembiayaannya berasal dari pemerintah.
Menurutnya, informasi tersebut perlu diluruskan karena pasokan Minyakita berasal dari kontribusi produsen yang melakukan ekspor produk turunan kelapa sawit.
“Perlu kami sampaikan bahwa DMO Minyakita ini adalah kontribusi dari produsen yang melakukan ekspor. Jadi tanpa menggunakan APBN,” ujar Nawandaru dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Selasa (4/8/2026).
Nawandaru menjelaskan, DMO merupakan kebijakan yang mewajibkan produsen atau eksportir minyak sawit mengalokasikan sebagian produknya untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Kewajiban tersebut harus dipenuhi sebelum produsen memperoleh hak atau persetujuan untuk melakukan ekspor.
Melalui skema itu, sebagian pasokan minyak goreng disalurkan ke pasar dalam negeri dan dipasarkan dengan merek Minyakita.
Karena bergantung pada mekanisme DMO, jumlah pasokan Minyakita juga berkaitan dengan perkembangan ekspor produk turunan kelapa sawit.
Ketika aktivitas ekspor meningkat, kewajiban produsen untuk memasok minyak goreng ke pasar domestik juga dapat bertambah.
“Ini yang perlu kami tegaskan kembali,” katanya.
Kemendag pun terus berkoordinasi dengan produsen minyak sawit untuk menjaga keberlanjutan pasokan Minyakita di dalam negeri.
Kemendag mencatat realisasi DMO Minyakita pada Juli 2026 mencapai 122.745 ton.
Angka tersebut meningkat dibandingkan Juni 2026 setelah pasokan sempat mengalami penurunan pada periode Februari hingga Mei.
“Di Juni, dan saat ini sudah lewat Juli, ini sudah mengalami kenaikan di atas 100 ribu ton. Kami juga sudah berkoordinasi dengan para produsen untuk mendorong peningkatan ekspor mereka,” ujar Nawandaru.
Menurutnya, peningkatan aktivitas ekspor diharapkan dapat mendukung kenaikan kewajiban DMO sehingga ketersediaan Minyakita di pasar domestik dapat semakin terjaga.
Hingga saat ini, realisasi penyaluran Minyakita melalui skema DMO kepada distributor tingkat pertama atau D1 mencapai 413.256 ton, sekitar 49,9 persen dari total realisasi.
Dari jumlah tersebut, Perum Bulog menyalurkan sekitar 308.057 ton, sedangkan ID Food mencapai sekitar 105.799 ton.
Namun, jumlah tersebut tidak seluruhnya tersedia sebagai stok karena sebagian telah digunakan untuk mendukung program bantuan pangan dan operasi pasar di sejumlah daerah.
Karena itu, Kemendag meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan Bulog dan ID Food agar pasokan Minyakita dapat disalurkan ke pasar yang membutuhkan.
“Mungkin jumlahnya tidak sebanyak minyak goreng atau komoditas lain karena sifatnya DMO. Namun karena sifatnya DMO, jumlah yang harus disalurkan harus benar-benar diperhitungkan dan juga tepat sasaran,” kata Nawandaru.
Kemendag berharap koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, produsen sawit, Bulog, dan ID Food dapat menjaga kelancaran distribusi Minyakita serta membantu memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat di berbagai wilayah. (**)