Pemprov Jateng Siapkan Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub 2029, Dicicil Mulai 2027

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Agu 2026 22:15 0 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengambil langkah strategis dengan menyiapkan dana cadangan sebesar Rp1,2 triliun untuk membiayai perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2029. Pemprov akan menyisihkan anggaran jumbo ini secara bertahap mulai tahun 2027 guna mencegah pembengkakan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada satu tahun anggaran.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, memaparkan rencana tersebut di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, pada Rabu (5/8/2026). Rapat ini secara khusus membahas pandangan gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilgub Jateng 2029.

Tokoh yang akrab dengan sapaan Gus Yasin ini menegaskan bahwa pembentukan dana cadangan merupakan langkah antisipasi pemerintah daerah. Strategi ini memastikan pembiayaan pesta demokrasi siap sejak awal tanpa harus mengorbankan program pembangunan maupun kualitas pelayanan publik.

“Tidak bisa kita anggarkan dalam waktu 1 tahun, sehingga dana cadangan ini kita anggarkan tiap tahun,” katanya.

Gus Yasin merinci skema penyisihan anggaran tersebut. Pemerintah menargetkan alokasi dana sekitar Rp400 miliar setiap tahunnya selama kurun waktu tiga tahun, sehingga total tabungan akan mencapai target Rp1,2 triliun. Ia pun menaruh harapan besar agar jajaran legislatif segera merampungkan pembahasan Raperda ini. Pengesahan aturan tersebut akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk mulai mengeksekusi pengumpulan dana cadangan.

Menyambung pernyataan tersebut, Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Hafidz Alhaq Fatih, menilai skema ini sebagai strategi cerdas dalam mengelola keuangan daerah. Ia meyakini langkah preventif ini menjamin kelancaran pembiayaan Pilgub 2029 secara terencana dan berkelanjutan.

Bagi Hafidz, pemilihan kepala daerah bukan sebatas agenda politik lima tahunan belaka, melainkan sebuah proses konstitusional yang menuntut ketersediaan dukungan dana memadai. Melalui mekanisme mencicil ini, pemerintah daerah berhasil mencegah penumpukan beban pembiayaan pada satu tahun anggaran tertentu.

“Dengan mekanisme tersebut, tekanan terhadap APBD dapat dikurangi sehingga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik tetap terjaga,” kata Hafidz.

Lebih lanjut, Hafidz memandang dana cadangan ini sebagai wujud nyata kesiapsiagaan fiskal pemerintah dalam merespons kebutuhan yang sudah terproyeksi dari jauh hari. Pola pembiayaan ini memberi ruang gerak bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan ongkos demokrasi secara bertahap, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pihak untuk mengelola dana tersebut dengan penuh kehati-hatian. Pemerintah hanya boleh menggunakan anggaran ini sesuai dengan tujuan awal pembentukannya, berpedoman pada dasar hukum yang jelas, serta wajib mempertanggungjawabkannya sesuai dengan mekanisme regulasi keuangan daerah.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA