NALARMEDIA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan kepengurusan Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal tetap memiliki legalitas penuh untuk menjalankan operasional perusahaan. Hal itu disampaikan menyusul masih berlangsungnya proses hukum atas sengketa pergantian direksi yang kini telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Tirta Moedal, HM Rangkey Margana, S.H., M.H., CLA, bersama Sugeng Wahyudi, S.H., M.Hum., menegaskan hingga kini Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang tentang pengangkatan direksi masih berlaku dan belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Hingga saat ini Direksi PDAM Tirta Moedal tetap sah menjalankan tugasnya karena dasar hukum pengangkatannya masih berlaku. Seluruh kewenangan perusahaan tetap berada pada direksi yang sekarang,” kata Rangkey Margana, Kamis (6/8/2026).
Rangkey menegaskan polemik hukum yang sedang berlangsung tidak memengaruhi pelayanan air bersih kepada masyarakat. Seluruh aktivitas operasional, administrasi, hingga kerja sama dengan berbagai pihak tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ia juga meminta seluruh mitra kerja, termasuk lembaga perbankan dan rekanan perusahaan, tidak perlu meragukan legalitas kepengurusan PDAM Tirta Moedal.
“Yang menjadi prioritas kami adalah menjaga keberlangsungan pelayanan publik. Masyarakat harus tetap mendapatkan pelayanan air minum secara optimal,” ujarnya.
Pemkot Semarang memilih melanjutkan sengketa tersebut melalui jalur kasasi setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya mengeluarkan putusan dalam perkara tersebut.
Permohonan kasasi telah didaftarkan melalui PTUN Semarang pada 21 Juli 2026, sedangkan memori kasasi disampaikan pada 3 Agustus 2026 berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan Wali Kota Semarang kepada tim kuasa hukum.
Menurut Rangkey, langkah tersebut merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam sistem peradilan Indonesia.
Sementara itu, Sugeng Wahyudi menilai perkara yang sedang berjalan bukan hanya menyangkut keputusan administrasi pemerintahan, melainkan juga berkaitan dengan status hukum direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia menjelaskan terdapat sejumlah pedoman Mahkamah Agung, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018, yang menjadi dasar hukum bahwa perkara mengenai status hukum seseorang masih dapat diperiksa melalui mekanisme kasasi.
“Kami berpendapat perkara ini memiliki aspek hukum yang layak diperiksa Mahkamah Agung karena menyangkut kedudukan hukum direksi BUMD,” jelas Sugeng.
Tim kuasa hukum menegaskan putusan PT TUN Surabaya belum memiliki kekuatan hukum tetap karena proses kasasi masih berlangsung.
Selain itu, terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang menurut mereka perlu diuji lebih lanjut, termasuk mengenai batas kewenangan pengadilan dalam memberikan putusan yang berkaitan dengan kebijakan manajerial perusahaan daerah.
Pemkot Semarang juga menegaskan tetap menghormati seluruh proses peradilan, namun pada saat yang sama memiliki hak untuk menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia demi memperoleh kepastian hukum.
Mereka berharap proses kasasi di Mahkamah Agung dapat memberikan kepastian terhadap status hukum direksi, sekaligus menjaga stabilitas tata kelola PDAM Tirta Moedal sebagai perusahaan daerah yang melayani ratusan ribu pelanggan di Kota Semarang. (**)