Putusan Baru MK, Relawan dan Simpatisan Tak Bisa Lagi Laporkan Kasus Penghinaan Presiden

waktu baca 3 menit
Jumat, 14 Agu 2026 01:41 19 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa hanya pejabat yang menjadi sasaran langsung yang berhak mengadukan kasus penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Dalam konteks pemerintahan saat ini, hak prerogatif tersebut mutlak milik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Majelis hakim membacakan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 ini pada Rabu (12/8/2026). Melalui ketetapan ini, MK menutup rapat pintu bagi keluarga, barisan relawan, pendukung, maupun simpatisan untuk memprakarsai pelaporan pidana atas nama kepala negara.

Lembaga peradilan konstitusi ini mengambil langkah tegas tersebut setelah mengevaluasi rumusan Pasal 220 ayat (2) KUHP yang rentan memicu multitafsir. Penggunaan kata “dapat” pada pasal itu sering kali membuka celah pemahaman bahwa siapa saja bebas mengajukan pengaduan hukum. Oleh karena itu, MK merasa perlu mempertegas tata cara pelaporan dalam perkara delik aduan ini.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memaparkan bahwa penegasan ini sangat penting agar aparat tidak sembarangan memulai proses pidana hanya bermodalkan penilaian subjektif pihak ketiga.

“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan putusan.

Kendati demikian, Presiden atau Wakil Presiden tetap memiliki keleluasaan untuk menyampaikan aduan tersebut secara langsung maupun mewakilkannya kepada tim kuasa hukum lewat selembar surat kuasa khusus.

Meski memperketat syarat pelapor, putusan MK ini sama sekali tidak menghapus keberadaan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur jerat pidana bagi pelaku penyerangan kehormatan kepala negara. Mahkamah murni hanya merombak pemaknaan Pasal 220 ayat (1). Alhasil, aparat penegak hukum baru bisa memproses perkara pada kedua pasal tersebut jika Presiden dan/atau Wakil Presiden secara personal mengajukan tuntutan resmi.

Putusan krusial ini bermula dari langkah berani 12 mahasiswa yang menggugat Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Barisan pemohon mengkritik rumusan aturan penyerangan kehormatan harkat dan martabat Presiden karena tidak memiliki batasan parameter yang jelas. Mereka menilai kondisi abu-abu tersebut berisiko melahirkan ketidakpastian hukum sekaligus membuka lebar ruang penafsiran sepihak.

Sorotan publik terhadap pasal kontroversial ini memanas setelah munculnya gelombang pelaporan terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gajah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto. Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Selatan menerima laporan dari advokat Firdaus Oiwobo pada 15 Juni 2026. Firdaus melaporkan Tiyo atas dugaan pelanggaran pasal KUHP, termasuk melayangkan tuduhan penghasutan dan fitnah terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Tak berhenti di situ, kelompok Garda Prabowo juga menyeret nama Tiyo ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap Presiden.

Terkait pelaporan tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Prabowo, Daeng Lukman, mengonfirmasi langkah hukum organisasinya. Ia menyebut LBH Garda Prabowo mengadukan Tiyo karena mantan aktivis kampus itu diduga melontarkan kalimat yang menghina kehormatan Presiden Prabowo. Pihak kepolisian telah mencatat aduan kelompok ini melalui surat tanda terima laporan Nomor 99/DUMAS.GP/VI/2026 di Bareskrim Polri.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA