Pemprov Jateng Dorong Percepatan Raperda Garis Sempadan untuk Kendalikan Tata Ruang NALARMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang garis sempadan sebagai langkah strategis untuk mengendalikan pemanfaatan ruang di wilayahnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan bahwa garis sempadan merupakan batas minimal yang harus diperhatikan dalam pembangunan, terutama terkait jarak antara bangunan dengan fasilitas umum seperti jalan, sungai, pantai, saluran air, jaringan irigasi, jaringan listrik, hingga rel kereta api.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sangat penting sebagai instrumen pengendalian tata ruang guna menjamin keselamatan, ketertiban, serta keberlanjutan lingkungan. Ia menilai, hingga saat ini masih banyak ditemukan pelanggaran pemanfaatan ruang, seperti bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan jalan atau berada di kawasan sempadan.
“Hal ini terjadi karena tidak semua pembangunan melalui proses perizinan yang semestinya, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.
Dengan adanya Perda baru, diharapkan pengendalian pembangunan dapat dilakukan lebih optimal sehingga pelanggaran serupa tidak terus berulang.
Pemprov Jawa Tengah juga mendukung inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mengusulkan Raperda tersebut. Pasalnya, regulasi lama terkait garis sempadan dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta dinamika pembangunan saat ini.
Melalui pembaruan regulasi ini, pemerintah berharap dapat menghadirkan landasan hukum yang lebih komprehensif dan adaptif, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengaturan garis sempadan di daerah.
Selain itu, keberadaan Perda ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban dalam pengelolaan pertanahan, pembangunan, serta lingkungan sesuai dengan fungsi kawasan yang telah direncanakan. (*)