NALARMEDIA.COM – Putusan PTUN Semarang yang mengabulkan gugatan tiga eks direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang dipastikan tidak memengaruhi pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Ady Setiawan, menegaskan persoalan hukum tersebut merupakan konflik di luar manajemen PDAM dan tidak berkaitan dengan operasional perusahaan.
“Ini adalah konflik agensi yang terjadi di luar manajemen PDAM. Konflik itu antara pihak ketiga atau masyarakat dengan wali kota selaku pemilik Perumda, sehingga tidak memengaruhi tugas pokok dan fungsi kami dalam melayani masyarakat,” ujar Ady Setiawan yang akrab dipanggil Wawan.
Wawan menegaskan, hingga saat ini pelayanan kepada pelanggan tetap berjalan normal. Seluruh jajaran direksi dan karyawan tetap fokus memastikan distribusi air bersih, layanan pengaduan, hingga respons cepat terhadap keluhan pelanggan tetap optimal.
Menurutnya, secara hukum Surat Keputusan (SK) direksi yang saat ini berlaku masih sah dan belum ada dasar hukum yang membatalkan operasional manajemen yang berjalan.
“Secara hukum, SK direksi yang saat ini berlaku masih sah dan belum ada dasar hukum yang membatalkan operasional manajemen yang berjalan,” tegasnya.
Di tengah polemik hukum tersebut, PDAM Tirta Moedal justru tengah menggeber sejumlah program pelayanan, terutama menghadapi ancaman musim kemarau tahun ini.
Wawan menyebut pihaknya telah menyiapkan tambahan armada tangki air untuk menyuplai wilayah rawan kekeringan. Selain itu, PDAM juga memperkuat infrastruktur distribusi air melalui pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah timur.
“Musim kemarau ini menjadi perhatian serius kami. Karena itu kami menambah armada tangki air dan memperkuat suplai dari SPAM Timur agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” ujarnya.
Selain fokus pada pelayanan domestik, PDAM Tirta Moedal juga tengah mengembangkan berbagai inovasi, mulai dari pemanfaatan energi hijau (green energy) hingga kerja sama internasional.
Wawan mengungkapkan pihaknya menjalin kerja sama dengan mitra dari Belanda terkait pengelolaan air dan teknologi pengolahan yang lebih efisien.
Tak hanya itu, PDAM Tirta Moedal juga dijadwalkan mengikuti forum internasional di Madrid untuk mempresentasikan berbagai inovasi pelayanan air bersih yang telah dijalankan.
“Kami ingin menunjukkan bahwa di tengah dinamika yang ada, PDAM tetap bekerja, tetap berinovasi, dan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, PTUN Semarang mengabulkan gugatan tiga eks direksi PDAM Tirta Moedal terkait pemberhentian mereka. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Surat Keputusan pemberhentian tidak sah dan memerintahkan pemulihan jabatan serta rehabilitasi nama baik para penggugat.
Meski demikian, manajemen PDAM Tirta Moedal memastikan polemik hukum tersebut tidak akan mengganggu pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Semarang. (*)