Ilustrasi Aksi unjuk rasa petani menuntut penghentian kriminalisasi dalam kasus konflik agraria.NALARMEDIA.COM – Indonesia saat ini masuk dalam fase darurat agraria. Indikator utamanya terlihat sangat jelas dari ketimpangan penguasaan lahan yang semakin memburuk, di mana korporasi mendominasi konsesi berskala besar. Situasi kritis ini memicu lonjakan eskalasi konflik agraria struktural sekaligus memperbanyak kasus kriminalisasi yang menyasar petani, masyarakat adat, nelayan, hingga para pejuang agraria.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, melontarkan peringatan keras tersebut dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pemerintah, dan pihak BUMN pada Senin (7/9/2026). Forum penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria ini menghadirkan sejumlah pejabat tinggi, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, Menteri Desa dan PDT, Menteri Kelautan dan Perikanan, perwakilan Polri, hingga Kepala BP BUMN.
Dewi membedah akar persoalan agraria di Tanah Air yang menurutnya jauh melampaui sekadar urusan ketertiban administrasi atau target penerbitan sertifikat tanah. Ia menegaskan bahwa krisis utamanya bermuara pada ketimpangan ekstrem struktur penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan lahan. Kebijakan negara yang terlalu memuluskan penguasaan tanah dalam skala raksasa menjadi biang kerok utama meletusnya konflik agraria.
Pemerintah sebenarnya telah menggerakkan roda agenda reforma agraria sejak menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018. Kendati demikian, setelah hampir satu dekade berjalan, pemerintah tak kunjung sukses membongkar sengkarut ketimpangan lahan dan konflik struktural yang mencekik rakyat.
“Negara tidak bisa terus bekerja dari rapat ke rapat tanpa mekanisme yang benar-benar mampu menyelesaikan konflik dan mengoreksi ketimpangan,” tegas Dewi.
KPA membeberkan deretan angka yang memvalidasi betapa parahnya ketimpangan struktur penguasaan tanah di Indonesia saat ini. Segelintir korporasi memonopoli lahan dengan sangat leluasa. Sekitar 535 perusahaan menguasai 34,2 juta hektare konsesi kehutanan. Di sektor perkebunan sawit, sebanyak 2.285 perusahaan swasta dan negara mencengkeram area seluas 17,3 juta hektare.
Dominasi serupa juga terjadi di sektor pertambangan, di mana 959 perusahaan menduduki area seluas 9,1 juta hektare. Di sisi lain, KPA turut mengendus keberadaan 7,3 juta hektare lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) aktif yang terindikasi telantar oleh pemegang haknya. Dewi mendesak pemerintah agar merampas lahan telantar ini guna menjadikannya sebagai objek utama redistribusi reforma agraria bagi rakyat.
Ironisnya, Dewi menyebut deretan data mencengangkan ini sudah bertahun-tahun mencuat ke publik, namun pemerintah tak pernah serius menjadikannya pijakan konkret untuk membedah dan mengoreksi struktur penguasaan tanah secara menyeluruh.
“Data mengenai konsesi skala besar, tanah terlantar, dan ketimpangan penguasaan tanah sudah kita miliki sejak lama. Persoalannya bukan kita kekurangan data, tetapi negara belum menjadikannya sebagai agenda utama reforma agraria,” ujarnya.
Tren perluasan wilayah konsesi yang pemerintah berikan kepada badan usaha raksasa terus meroket. Kebijakan ekspansif ini secara otomatis menggusur dan menyempitkan ruang hidup serta area kelola rakyat kecil. Agresivitas pembukaan perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi potret paling nyata dari fenomena monopoli ruang tersebut.
Ketimpangan penguasaan tanah yang semakin melebar ini berjalan beriringan dengan naiknya grafik letusan konflik agraria struktural di lapangan. Berdasarkan hasil pantauan KPA selama dua dekade terakhir, sektor perkebunan secara konsisten menduduki peringkat pertama sebagai penyumbang konflik agraria tertinggi. Posisi ini kemudian disusul oleh sektor pertambangan, megaproyek infrastruktur, ekspansi properti dan real estat, area kehutanan, wilayah pesisir, hingga proyek pengadaan fasilitas militer.
KPA memperingatkan jajaran pemerintah dan legislatif agar tidak salah kaprah dengan menyamakan konflik struktural ini dengan kasus sengketa tanah biasa, seperti cekcok pembagian warisan, perseteruan antarindividu, maupun sekadar urusan batas administratif. Konflik agraria struktural meletus murni akibat ketimpangan sistemik di mana masyarakat akar rumput harus berhadapan secara tidak imbang melawan kebijakan negara, konsesi korporasi raksasa, hingga ambisi proyek pembangunan besar.
“Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dengan pelayanan pertanahan biasa,” kata Dewi.
Dalam forum tersebut, KPA menyoroti secara khusus lonjakan tajam grafik konflik agraria yang bersinggungan langsung dengan program dan ekspansi kawasan militer sepanjang tahun 2025 lalu. Oleh sebab itu, Dewi mewanti-wanti negara agar berhenti mereduksi makna fundamental dari reforma agraria sekadar menjadi agenda legalisasi atau pembagian sertifikat tanah belaka.
KPA sama sekali tidak anti terhadap program sertifikasi, karena hal tersebut merupakan perwujudan pelayanan tertib administrasi pertanahan. Akan tetapi, menerbitkan ribuan lembar sertifikat tidak akan dengan sendirinya mencabut akar konflik struktural atau meruntuhkan ketimpangan penguasaan lahan korporasi.
Dewi mengkritik tajam narasi keberhasilan reforma agraria pemerintah selama satu dekade terakhir yang selalu berlindung di balik angka capaian sertifikasi tanah (legalisasi aset). Padahal, di titik yang sama, jutaan rakyat masih menjerit menuntut keadilan redistribusi lahan murni dan penyelesaian sengketa agraria yang sesungguhnya tak kunjung tuntas.
“Sertifikat tentu penting. Tetapi sertifikasi tanah bukan reforma agraria. Reforma agraria harus mampu menyelesaikan konflik, memulihkan hak rakyat, meredistribusikan tanah yang memang menjadi objek reforma agraria, dan membangun kehidupan rakyat setelah memperoleh tanah,” jelasnya.
Mengakhiri paparannya, Dewi membedah celah kelemahan fatal dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menguraikan bahwa petugas kerap menolak memproses pendaftaran tanah yang berstatus sengketa karena memasukkannya ke dalam kategori wilayah yang belum clear and clean. Regulasi kaku ini justru memaksa kelompok masyarakat marjinal untuk terus menelan pil pahit karena harus menunggu proses sengketa rampung terlebih dahulu sebelum bisa mendaftarkan tanah mereka.
“Persoalannya, tanpa mekanisme khusus reforma agraria, konflik tersebut dapat berlangsung puluhan tahun,” pungkas Dewi.
Fajrul Amienurrahman Mahmud






Agustina Wilujeng Ahmad Luthfi BGN Dishub Kota Semarang DLH Kota Semarang DPRD Jateng DPRD Kota Semarang DPRD Semarang DPR RI Gubernur Ahmad Luthfi Hasil Pertandingan Hasil Piala Dunia Infrastruktur Investasi jateng Iswar Aminuddin JATENG Jawa Tengah KETAHANAN PANGAN Kota Semarang MBG Mohammad Saleh MTQ Nasional mtq nasional 2026 muktamar nu PDAM Tirta Moedal Pemkot Semarang Pemprov Jateng Piala Dunia 2026 presiden prabowo SEKDA JATENG sekda jateng sumarno Semarang Simpang Lima sudaryono Sumarno Taj Yasin Taj Yasin Maimoen TPA Jatibarang UIN Walisongo UMKM UNDIP Wakil Gubernur Jateng Wakil Wali Kota Semarang wali kota agustina Wali Kota Semarang
