Ilustrasi vape. /ThinkstockphotosNALARMEDIA.COM – Temuan peredaran narkotika melalui rokok elektrik atau vape di Indonesia semakin menjadi perhatian. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap hampir seluruh jenis narkotika, mulai dari ganja cair, sabu, kokain hingga ekstasi, berpotensi disalahgunakan dengan cara mencampurkannya ke dalam cairan atau cartridge vape.
Temuan tersebut diperkuat hasil pengujian laboratorium BNN sepanjang 2026. Dari 1.434 sampel cairan vape yang diperiksa, sebanyak 1.420 sampel atau sekitar 99 persen terdeteksi positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menemukan kandungan obat bius etomidat dan ketamin dalam sejumlah produk vape yang beredar di masyarakat. Kondisi ini memperlihatkan bahwa rokok elektrik tidak hanya berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi nikotin, tetapi juga menjadi media penyalahgunaan berbagai zat terlarang.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Pol Supiyanto, mengungkapkan bahwa hasil pengujian barang bukti periode Mei 2025 hingga November 2026 menunjukkan hampir semua jenis narkotika konvensional maupun New Psychoactive Substances (NPS) dapat ditemukan dalam cairan vape.
“Jenis narkotika yang disalahgunakan di dalam vape, baik yang konvensional maupun NPS, semuanya ada. Mulai dari THC (ganja cair), kokain, sabu, hingga ekstasi. Dari hasil uji laboratorium kami, semua jenis narkoba memungkinkan disusupkan di dalam cartridge vape,” ujar Supiyanto.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Permasalahan Vape/Rokok Elektrik (REL)” yang diselenggarakan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).
Supiyanto menjelaskan, ancaman penyalahgunaan vape semakin kompleks dengan berkembangnya jenis NPS. Secara global terdapat lebih dari 1.530 jenis NPS, sementara 107 jenis di antaranya telah teridentifikasi masuk ke Indonesia.
Beberapa zat yang menjadi perhatian antara lain synthetic cannabinoid atau sinte, synthetic cathinone, hingga etomidat.
Menurut Supiyanto, perangkat rokok elektrik, baik sistem terbuka (refillable) maupun sistem tertutup, memungkinkan cairan vape dimodifikasi dengan berbagai zat tambahan.
Penggunaan perisa, aroma, serta pelarut Propylene Glycol dan Vegetable Glycerin (PG/VG) juga dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan keberadaan zat terlarang sehingga tidak mudah dikenali secara kasatmata.
Lebih jauh, hasil pemeriksaan laboratorium BNN menemukan cairan vape yang tidak hanya mengandung satu jenis narkotika. Beberapa sampel bahkan memiliki campuran dua hingga empat senyawa sekaligus.
“Ada yang tunggal, tetapi ada juga yang dicampur antara narkotika konvensional dengan NPS, misalnya ekstasi dicampur etomidate atau ekstasi dengan sinte. Ini tentu sangat mengkhawatirkan dan berisiko tinggi bagi penggunanya,” tuturnya.
Ancaman penyalahgunaan vape juga menjadi perhatian BPOM. Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Nova Emelda, mengungkapkan adanya temuan etomidat dan ketamin dalam sejumlah cairan rokok elektrik.
Nova menegaskan, tidak ada produk mengandung etomidat yang terdaftar dan mendapatkan persetujuan BPOM di Indonesia.
“Di Indonesia tidak ada produk terdaftar yang disetujui oleh Badan POM yang mengandung etomidat. Jadi etomidat secara legal tidak ada di Indonesia. Semua etomidat yang masuk adalah ilegal dan sekarang sudah masuk ke kategori narkotik golongan dua,” ujar Nova.
Penggolongan etomidat sebagai narkotika golongan II tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dengan ketentuan tersebut, peredaran dan penyalahgunaan etomidat dapat ditindak berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai narkotika.
Selain etomidat, BPOM bersama BNN dan Bea Cukai juga menemukan ketamin dalam sejumlah produk vape. Zat tersebut merupakan obat bius yang digunakan dalam tindakan medis dan saat ini termasuk kategori obat keras.
Meski belum digolongkan sebagai narkotika, penyalahgunaan ketamin tetap menjadi perhatian aparat pengawasan dan penegak hukum. BNN bahkan telah mendorong agar zat tersebut dimasukkan ke dalam golongan narkotika.
Besarnya potensi penyalahgunaan narkotika melalui vape juga terlihat dari sejumlah pengungkapan kasus peredaran narkoba.
Pada Juli 2026, BNN menggagalkan penyelundupan 3,37 ton bunga ganja di Gresik. Menurut perhitungan yang disampaikan BNN, jumlah tersebut berpotensi menghasilkan sekitar 700 liter THC cair yang dapat digunakan untuk mengisi hingga 700.000 cartridge vape.
Selain itu, pengungkapan 2,6 ton sabu cair di Kepulauan Riau juga menunjukkan potensi paparan narkotika dalam jumlah besar. BNN memperkirakan jumlah tersebut setara dengan kebutuhan pengisian sekitar 2,6 juta cartridge.
Modus produksi narkotika juga mengalami perubahan. Aktivitas laboratorium ilegal atau clandestine laboratory kini tidak hanya dilakukan di fasilitas berskala besar, tetapi juga memanfaatkan tempat privat seperti apartemen dan rumah sewa di kawasan perkotaan.
Di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, aparat bahkan menemukan aktivitas perakitan ribuan cartridge vape kosong yang diduga disiapkan untuk diisi etomidat dalam bentuk padat maupun cair.
Di luar ancaman penyalahgunaan narkotika, BPOM mengingatkan masyarakat mengenai risiko kesehatan dari penggunaan rokok elektrik.
Aerosol yang dihasilkan vape bukan sekadar uap air biasa. Cairan yang dipanaskan melalui perangkat rokok elektrik dapat mengalami reaksi kimia dan menghasilkan berbagai senyawa yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Paparan zat tertentu melalui aerosol vape dapat menimbulkan risiko keracunan, ketergantungan, hingga paparan senyawa karsinogenik atau pemicu kanker.
BNN pun menekankan pentingnya penguatan regulasi dan koordinasi lintas instansi untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik.
Temuan laboratorium tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran cairan dan cartridge vape yang tidak jelas asal-usul maupun kandungannya.(**)