
NALARMEDIA.COM – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, koruptor tetap dapat dimiskinkan melalui instrumen hukum yang sudah berlaku tanpa harus menunggu pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.
Menurut Abraham, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah digodok di DPR tidak perlu terburu-buru disahkan apabila pembenahan moral pejabat dan sistem hukum di Indonesia belum dilakukan secara menyeluruh.
Ia bahkan mengingatkan, keberadaan UU Perampasan Aset tanpa diikuti pembenahan sistem dan integritas aparat berpotensi disalahgunakan oleh oknum pejabat untuk melakukan kejahatan.
Abraham menegaskan, UU Perampasan Aset bukan satu-satunya instrumen hukum yang dapat digunakan untuk merampas hasil kejahatan dan memiskinkan pelaku korupsi.
“Ketika seseorang sudah kita kenakan pasal-pasal tindak pidana korupsi, kita kaitkan dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Abraham, dikutip dari Abraham Samad Speak Up dan dilansir Nalarmedia.com, Sabtu (29/8/2026).
Menurut dia, penegak hukum dapat menggunakan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri sekaligus merampas aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Melalui mekanisme tersebut, aset dan kekayaan yang terbukti berasal dari perbuatan melawan hukum dapat disita berdasarkan proses dan putusan pengadilan.
“Nilai yang dibebankan kepada tersangka dapat disesuaikan dengan kerugian negara akibat korupsi,” ujarnya.
Abraham menjelaskan, apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti atau denda yang telah ditetapkan, aset miliknya dapat disita untuk memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan putusan pengadilan.
Ia menilai mekanisme hukum yang telah tersedia itu dapat dimanfaatkan sembari menunggu pembahasan dan pemberlakuan UU Perampasan Aset.
Menurut Abraham, tujuan utama perampasan aset tetap sama, yakni mengambil kembali kekayaan yang berasal dari tindak pidana, memberikan efek pemiskinan kepada koruptor, serta mengembalikan kerugian atau hasil kejahatan kepada negara.
“Tujuan perampasan aset itu untuk memiskinkan koruptor, kemudian menyita aset dari hasil kejahatan korupsinya dan mengembalikan ke negara,” pungkasnya. (**)