Yaqut Tak Dilibatkan Permintaan Tambahan Kuota Haji: Kalau Saya Tahu, Saya Tolak

waktu baca 4 menit
Kamis, 10 Sep 2026 22:54 20 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ternyata tidak mengetahui agenda Presiden Joko Widodo dan rombongan saat melobi Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), terkait tambahan kuota haji Indonesia pada 2023. Pengamat terorisme, Islah Bahrawi, mengungkap fakta ini melalui podcast Akbar Faizal Uncensored. Islah menyebutkan bahwa Yaqut baru menyadari keberadaan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah justru setelah pemerintah merampungkan proses lobi tersebut.

Yaqut menceritakan kepada Islah bahwa pemerintah sama sekali tidak melibatkannya dalam proses krusial tersebut, padahal penyelenggaraan ibadah haji menuntut persiapan teknis yang sangat matang dan memakan waktu panjang.

“Kalau saya tahu, saya tolak,” kata Islah mengutip pernyataan Yaqut.

Situasi ini menempatkan Yaqut pada posisi yang sangat dilematis. Pemerintah telah mengantongi tambahan 20 ribu kuota, namun waktu persiapan untuk menyelenggarakan keberangkatan semakin menipis. Kementerian Agama akhirnya harus memutar otak mencari strategi jitu agar sistem yang sudah mapan tidak hancur berantakan akibat lonjakan jemaah secara mendadak.

“Dia (Yaqut) bilang, kalau saya tahu dari awal, saya akan tolak. Karena waktunya sudah mepet,” ujar Islah.

Islah menuturkan bahwa akar masalahnya bukan sekadar keberhasilan negara meraih kuota tambahan, melainkan bagaimana Kementerian Agama mampu melayani 20 ribu jemaah ekstra tersebut dalam tenggat waktu yang super singkat. Ia menguraikan, jika pemerintah nekat memasukkan seluruh kuota tambahan ke dalam porsi haji reguler, langkah tersebut berisiko fatal merusak tatanan penyelenggaraan. Panitia sejak awal telah mematok jumlah dan kapasitas pelayanan untuk kuota reguler, sehingga penambahan mendadak pasti memaksa negara melakukan perombakan besar-besaran.

Situasi ini sangat berbeda dengan mekanisme haji khusus atau haji plus yang menerapkan standar operasional pelayanan mandiri. Islah menjelaskan, skema haji khusus memungkinkan persiapan layanan jemaah berjalan jauh lebih kilat karena pihak penyelenggara swasta (travel haji) ikut memikul beban penyediaan fasilitas. Berangkat dari kondisi mendesak itulah, Yaqut akhirnya membelah tambahan 20 ribu kuota tersebut menjadi porsi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen sisanya untuk haji khusus.

“Makanya kemudian dibuat 50:50. Supaya pelayanan maksimal,” kata Islah.

Publik harus membedah keputusan Yaqut ini berdasarkan konteks situasi krisis saat pemerintah menerima limpahan tambahan kuota. Kemenag jelas tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan logistik ribuan jemaah ekstra secara mendadak, mulai dari penyewaan hotel akomodasi, pengaturan transportasi armada, penyediaan konsumsi, hingga teknis layanan di Arab Saudi. Oleh karena itu, skema pembagian 50:50 menjelma sebagai jalan keluar paling logis untuk menyelamatkan kuota tambahan tanpa mengorbankan stabilitas sistem haji reguler.

Islah juga mengingatkan publik pada rekam jejak penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya. Ia menilai manuver memasukkan seluruh tambahan kuota ke dalam keranjang reguler justru akan memicu masalah kronis jika pemerintah gagal menggenjot kapasitas pelayanan secara proporsional.

“Kalau semuanya reguler, itu kan tatanannya sudah fix. Kapasitasnya sudah ada,” ujar Islah.

Sebaliknya, skema haji khusus menawarkan ruang fleksibilitas yang jauh lebih longgar bagi panitia untuk menyiasati ketersediaan layanan secara kilat.

Polemik ini menjadi sangat krusial mengingat tambahan 20 ribu jemaah tersebut tidak pernah masuk dalam draf awal perencanaan penyelenggaraan haji Indonesia. Negara baru mendapatkan kuota ekstra tersebut secara mendadak setelah melobi otoritas Arab Saudi. Islah menegaskan kembali curhatan Yaqut, di mana sang mantan Menteri Agama sampai mempertanyakan alasan Istana menyingkirkannya dari tahapan awal permohonan kuota tersebut.

Fakta ini menurut Islah sukses mengurai alasan di balik kebijakan kontroversial pembagian 50:50, yang tidak bisa publik pandang sebatas upaya Kemenag mengutak-atik komposisi kuota. Kemenag memiliki segudang beban pekerjaan rumah terkait tenggat waktu, limitasi kapasitas layanan, dan kendala teknis lapangan yang harus segera mereka bereskan pascapenerimaan kuota.

“Kalau saya tahu dari awal, saya tolak,” kembali Islah mengutip pernyataan Yaqut.

Terlepas dari polemik miskomunikasi tersebut, pemerintah tidak punya pilihan lain selain menyelamatkan dan memanfaatkan 20 ribu kuota yang sudah ada di depan mata. Menyikapi realitas itulah, Yaqut akhirnya berani mengeksekusi skema pembagian 50:50 demi memastikan seluruh jemaah tambahan dari Indonesia tetap mendapatkan kualitas pelayanan maksimal di Tanah Suci.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA