Petugas Imigrasi Semarang mengamankan WNA asal Tiongkok terkait sindikat love scamming internasional. NALARMEDIA.COM – Tim gabungan dari Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Tengah sukses membongkar sindikat penipuan daring berkedok asmara (love scamming). Petugas menggelar operasi pengawasan di Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap empat warga negara (WNA) asal Tiongkok yang terindikasi kuat menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia.
Keberhasilan operasi ini bermula dari kerja keras Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Semarang yang melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan. Melalui observasi lapangan yang cermat, tim mengendus aktivitas mencurigakan sekelompok WNA yang menempati sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.
Tim gabungan segera merespons temuan tersebut dengan menggerebek lokasi. Petugas langsung meringkus empat WNA Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, tim juga membawa dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DS (26) dan E (26) untuk menggali informasi lebih lanjut terkait peran mereka dalam sindikat ini. Saat menggeledah rumah tersebut, petugas menyita ratusan perangkat elektronik yang mendukung aksi kejahatan pelaku. Barang bukti yang berhasil petugas amankan meliputi 604 unit ponsel, 11 laptop, 10 komputer all-in-one (AIO), ratusan kartu SIM, tiga paspor Tiongkok, serta berbagai perangkat keras dan dokumen lain yang kini masih dalam tahap analisis lebih lanjut.
Pemeriksaan awal mengungkap bahwa komplotan ini menjalankan aksi love scamming menggunakan platform komunikasi digital seperti DingTalk dan DingDing. Pelaku beraksi dengan membuat identitas palsu untuk menjalin hubungan emosional dengan calon korban. Setelah korban percaya, pelaku memeras atau meminta uang demi keuntungan finansial pribadi. Menariknya, target operasi jaringan ini murni menyasar korban yang berdomisili di luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menyatakan bahwa penangkapan ini membuktikan komitmen kuat lembaganya dalam menjaga keamanan wilayah dari ulah WNA nakal yang menyalahgunakan izin tinggal.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ari Widodo.
Petugas Imigrasi saat ini masih memeriksa keempat WNA tersebut secara maraton. Mereka terindikasi melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal. Petugas juga tengah membidik salah satu pelaku dengan Pasal 119 UU Keimigrasian karena ia gagal menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.
Menanggapi kasus ini, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menilai operasi tersebut sebagai wujud nyata penerapan kebijakan selektif (selective policy) dalam mengawasi pergerakan orang asing di tanah air.
“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegas Hendarsam.
Kasus ini kembali menyoroti keseriusan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melindungi kedaulatan negara lewat semangat “Imigrasi untuk Rakyat.” Ke depannya, Imigrasi akan terus memperketat pengawasan, mengasah ketajaman intelijen, dan menggandeng aparat penegak hukum serta masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk memblokir segala celah yang menjadikan Indonesia sebagai sarang operasi jaringan kejahatan transnasional.