Demi Keberlangsungan Usaha Nelayan, Ahmad Luthfi Dukung Penuh Penindakan BBM Ilegal

waktu baca 4 menit
Selasa, 22 Sep 2026 01:17 1 Fajrul Amienurrahman Mahmud

NALARMEDIA.COM – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, pasang badan mendukung penuh penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Langkah tegas aparat ini dinilai krusial demi menjaga keberlangsungan usaha serta hajat hidup para nelayan di Jawa Tengah.

Luthfi membeberkan bahwa sektor perikanan tangkap di Jawa Tengah memiliki ketergantungan luar biasa terhadap pasokan solar, baik yang bersubsidi maupun nonsubsidi. Bahkan, pasokan bahan bakar ini mendominasi sekitar 60 hingga 70 persen dari total biaya operasional armada kapal nelayan.

“Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal,” kata Luthfi saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal yang dilakukan oleh kapal SPOB Nurfaizah 03 di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Senin, 21 September 2026.

Ia menegaskan bahwa aksi penindakan hukum terhadap mafia BBM ilegal berdampak langsung pada kelangsungan usaha, daya saing, hingga kepastian eksistensi para nelayan kecil yang memerlukan kepastian akses energi.

“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” tegasnya.

Luthfi mendorong seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengawal penerapan aturan secara setara dan adil, khususnya saat menindak berbagai pelanggaran hukum di wilayah perairan laut.

Menurutnya, petugas di lapangan harus mengawal ketat alokasi solar bersubsidi khusus kapal perikanan berukuran maksimal 30 gross tonnage (GT). Pengawasan ketat ini bertujuan menjamin ketersediaan bahan bakar tepat sasaran untuk memenuhi kebutuhan nelayan yang berhak.

Gubernur Jateng ini juga menyambut baik rencana hibah barang bukti solar sitaan kepada masyarakat dan nelayan apabila perkara pidana tersebut sudah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Hasil tangkapan itu sendiri nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberikan gratis kepada masyarakat kita,” katanya.

Sementara itu, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, membeberkan kronologi pengungkapan kasus ini. Aksi penyergapan kapal bermula dari penelusuran informasi intelijen sejak 14 September 2026.

Menindaklanjuti data tersebut, Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang mencegat dan memeriksa kapal SPOB Nurfaizah 03 yang sedang berlayar dari Cilegon, Banten, menuju Semarang pada 15 September 2026.

Kapal berbendera Indonesia berbobot 634 GT milik PT Nur Faizah Inti Samudra itu mengangkut 13 awak kapal di bawah komando nakhoda berinisial FL.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton yang berhasil diamankan dari ruang palka kapal,” kata Denih.

Selain menyita ratusan ton solar ilegal, tim pemeriksa menemukan kelalaian pada dokumen kapal. Kapal pengangkut tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) serta dokumen muatan atau manifest resmi.

Penyidik TNI AL juga menemukan sejumlah sertifikat keselamatan yang telah kedaluwarsa, meliputi sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, hingga sertifikat keselamatan radio. Saat ini penyidik masih mendalami temuan tersebut secara komprehensif.

Denih menyampaikan bahwa aparat berencana mendistribusikan solar hasil sitaan tersebut kepada para nelayan begitu pengadilan memutus perkara pidana ini secara sah.

“Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti yang selanjutnya setelah proses hukum dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut,” ujarnya.

Pihaknya memastikan proses hibah barang bukti tersebut tetap melibatkan kerja sama lintas instansi, mulai dari Kejaksaan, Polri, Bea Cukai, hingga pemerintah daerah.

Denih menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini bukan sekadar mengukur tonase barang bukti yang petugas amankan, melainkan wujud nyata komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan laut dari aktivitas ilegal.

“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan sama, Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Allan Hermit Prasetyo, memastikan jajarannya terus berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk mengawal penanganan perkara hingga tuntas.

“Mari kita kawal proses penegakan hukum ini secara bersama-sama sampai diperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Fajrul Amienurrahman Mahmud

LAINNYA