Pasca-OTT KPK, Plt Bupati Pekalongan Sukirman Benahi Birokrasi dan Penempatan ASN

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Agu 2026 09:38 18 Rudi Sidarta

NALARMEDIA.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman mulai melakukan pembenahan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Salah satu fokus pembenahan yang disiapkan Sukirman adalah memastikan penempatan aparatur sipil negara (ASN) dilakukan berdasarkan kompetensi, kemampuan, dan proporsi jabatan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan kondisi internal pemerintahan sekaligus membangun kembali kepercayaan ASN terhadap sistem birokrasi di Kabupaten Pekalongan.

Hal itu disampaikan Sukirman seusai menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional ASN di Aula Lantai 1 Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan, Jumat (7/8/2026).

Sukirman mengatakan konsolidasi internal menjadi salah satu langkah strategis yang dilakukan Pemkab Pekalongan. Konsolidasi tidak hanya menyasar ASN, tetapi juga pejabat tinggi, pejabat eselon, hingga jajaran birokrasi lainnya.

Menurut dia, pembenahan birokrasi harus dilakukan secara menyeluruh agar roda pemerintahan dapat kembali berjalan secara optimal.

“Langkah strategis kita adalah, satu, tentu saja menata kembali konsolidasi kepada seluruh ASN, jabatan tinggi, para eselon, dan seterusnya. Konsolidasi sudah terus kita lakukan,” ujar Sukirman.

Selain konsolidasi, Pemkab Pekalongan akan berupaya mengembalikan kepercayaan ASN melalui sistem penempatan pegawai yang lebih objektif.

Sukirman menegaskan bahwa penempatan ASN harus mempertimbangkan kemampuan dan kompetensi masing-masing pegawai.

“Yang tidak kalah penting adalah untuk mengembalikan lagi kepercayaan para ASN ini, kita akan menempatkan para ASN sesuai dengan proporsionalnya masing-masing, sesuai dengan proporsinya, kemampuannya, dan seterusnya,” tegasnya.

Menurut Sukirman, profesionalisme birokrasi sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah dalam menempatkan aparatur pada posisi yang sesuai.

ASN yang bekerja berdasarkan kompetensi dinilai akan lebih mampu menjalankan tugas pemerintahan sekaligus memberikan pelayanan publik secara optimal.

Karena itu, pembenahan birokrasi di Kabupaten Pekalongan diarahkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berbasis kemampuan.

Selain kemampuan teknis, Sukirman juga mengingatkan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Ia meminta seluruh ASN bekerja berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), regulasi, tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Sukirman juga mengingatkan bahwa tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah semakin tinggi. Kondisi tersebut menuntut ASN tidak hanya bekerja secara profesional, tetapi juga mampu mengikuti perkembangan teknologi.

“Harapan masyarakat tuntutannya semakin tinggi. Yang tidak kalah penting adalah bekerja dengan profesional, mematuhi SOP, aturan main, regulasi, tugas pokok dan fungsi. Kemudian juga harus adaptif terhadap perkembangan zaman dan teknologi,” katanya.

Menurutnya, kemampuan beradaptasi menjadi bagian penting dalam membangun birokrasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Pembenahan birokrasi pasca-OTT KPK tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan Kabupaten Pekalongan sekaligus meningkatkan kepercayaan ASN dan masyarakat terhadap pelayanan publik.(**)

LAINNYA