NALARMEDIA.COM – Ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari mengambil langkah hukum setelah dana simpanan mereka tak kunjung dibayarkan saat jatuh tempo. Sebanyak 139 deposan melaporkan dugaan kecurangan pengelolaan dana koperasi ke Bareskrim Polri.
Total dana yang dipermasalahkan mencapai lebih dari Rp53 miliar. Dana tersebut sebelumnya disetorkan sebagai simpanan berjangka, namun hingga waktu pencairan tiba, pihak koperasi belum memenuhi kewajibannya kepada para anggota.
Merespons kondisi tersebut, para deposan membentuk Paguyuban Pemilik Simpanan Berjangka Mekarsari (PPSBM) sebagai wadah perjuangan untuk menuntut hak mereka. Ketua PPSBM, Bhisma Anggara P, menyatakan bahwa laporan resmi telah diajukan pada 7 April 2026.
“Kami telah membuat laporan polisi sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/134/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).
PPSBM mengungkap adanya indikasi fraud dalam pengelolaan dana simpanan. Dana yang dihimpun dari anggota diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya, bahkan disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi Ketua KSP Mekarsari, Manonga Pasaribu.

Selain itu, pihak paguyuban juga menemukan sejumlah aset yang semestinya menjadi milik koperasi, namun justru tercatat atas nama pribadi.
Temuan lain berasal dari Tim Penyelamat dan Penyehatan (TPP) yang sebelumnya dibentuk pada 17 September 2025. Tim tersebut mengidentifikasi adanya aliran dana hingga Rp163 miliar yang dipindahkan dari rekening koperasi ke rekening pribadi. Namun, tim tersebut kini telah dibubarkan oleh pengurus koperasi.
Tidak hanya melaporkan dugaan penyelewengan, PPSBM juga menolak rencana restrukturisasi atau pinjaman yang diajukan pihak koperasi. Mereka turut mendesak Kementerian Koperasi untuk tidak menerima laporan keuangan KSP Mekarsari serta meminta penunjukan auditor independen yang disepakati bersama.
Sekretaris PPSBM, Mutiara Masta M, menegaskan pihaknya juga meminta agar proses hukum yang sedang berjalan dihormati.
Di sisi lain, para anggota menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak koperasi dan pengurus atas kerugian yang dialami. Upaya untuk meminta klarifikasi langsung ke kantor KSP Mekarsari sebelumnya telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.
Kasus ini kini bergulir di ranah hukum, sementara para deposan berharap hak mereka dapat segera dikembalikan. (*)
2025 Agustina Wilujeng Ahmad Luthfi Banjir Bupati Purbalingga Dishub Kota Semarang DPRD DPRD Kota Semarang Dugderan 2026 ekonomi kreatif Fahmi Muhammad Hanif Gubernur Ahmad Luthfi Gubernur Jateng Gubernur Jawa Tengah JATENG Jawa Tengah jawatengah KAI KAI Daop 4 Semarang Koperasi Merah Putih Kota Semarang KUDUS MUDIK LEBARAN 2026 NALARMEDIA.COM Nataru Pati Pemkab Purbalingga Pemkot Semarang Pemprov Jateng PPPK Provinsi Aceh Raperda Semarang semarang hari ini Stasiun Pekalongan Stasiun Semarang Tawang Taj Yasin Trending UMKM Viral Wagub Jateng Wakil Gubernur Jateng Wali Kota Semarang Walikota Semarang Wisata Semarang
