Sinergi Pemprov Jateng dan LPSK untuk memberikan perlindungan fisik, psikologis, dan sosial bagi korban kejahatan di lingkungan masyarakat dan pendidikan. NALARMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengambil langkah tegas untuk mempererat kolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedua belah pihak resmi menandatangani Nota Kesepahaman yang mengatur penyelenggaraan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana di wilayah Jawa Tengah.
Melalui langkah proaktif ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman. Tujuannya agar para korban maupun saksi memiliki keberanian penuh untuk melaporkan tindak kejahatan dan mengungkap fakta yang sebenarnya.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa upaya perlindungan ini tidak hanya berhenti pada pendampingan proses hukum semata. Lebih dari itu, pemerintah juga merangkul proses pemulihan kondisi sosial dan psikologis para korban.
“Yang paling utama adalah kerahasiaan saksi dan masyarakat benar-benar bisa dijamin. Kita tidak hanya menangani kasusnya, tetapi juga dampak-dampak sosial yang dialami korban,” kata Taj Yasin usai penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Jateng dan LPSK di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menyoroti fenomena di lapangan di mana banyak warga masih merasa bimbang saat harus berhadapan dengan persoalan hukum. Banyak dari mereka akhirnya memilih diam karena merasa takut menghadapi lawan yang memiliki kekuasaan, jabatan, maupun pengaruh besar. Akibatnya, banyak kasus penting yang seharusnya terungkap justru berhenti begitu saja di tengah jalan.
“Kadang masyarakat masih melihat, kalau berhadapan dengan hukum, lawannya punya jabatan atau tidak, punya kekuatan atau tidak. Akhirnya kebenaran bisa terbungkam. Dengan kerja sama ini kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perlindungan tanpa pilih-pilih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Taj Yasin menjelaskan bahwa payung perlindungan ini mencakup segala jenis kasus yang terjadi di Jawa Tengah, termasuk berbagai insiden yang muncul di lingkungan pesantren.
Ia menilai kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan masalah hukum sudah mulai meningkat pesat dalam beberapa tahun belakangan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera menyediakan sistem perlindungan yang kokoh supaya pelapor tidak lagi merasakan tekanan setelah bersuara.
Pria yang akrab dengan sapaan Gus Yasin ini mengingatkan bahwa korban merupakan pihak yang memikul penderitaan paling berat. Mereka tidak sekadar berjuang dalam proses persidangan, tetapi juga harus melawan rasa malu, beban psikologis, hingga hilangnya kepercayaan diri saat mencoba kembali membaur ke tengah kehidupan sosial masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan bahwa kehadiran kantor perwakilan LPSK di Jawa Tengah akan sangat membantu masyarakat dalam mengakses layanan perlindungan secara cepat.
Ia menekankan bahwa konsep perlindungan melampaui aspek keamanan fisik semata. Lembaga juga harus memastikan agar mental korban dan saksi tumbuh sehingga mereka berani menyampaikan keterangan secara jujur tanpa adanya rasa takut.
“Ketika seseorang masuk dalam proses hukum dan membutuhkan perlindungan, mereka bisa menghadapi berbagai ancaman, baik yang potensial maupun yang nyata. Karena itu keberanian untuk mengungkap fakta menjadi sangat penting,” ujarnya.
Achmadi mengambil contoh konkret pada kasus-kasus kekerasan seksual yang sering terjadi di area pendidikan maupun pesantren. Sering kali, korban menahan diri untuk berbicara karena mereka khawatir akan menerima tekanan tambahan atau bahkan mengalami viktimisasi ulang.
Sebagai informasi tambahan, kolaborasi ini mengukir sejarah sebagai kerja sama perdana pasca-pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada bulan Mei 2026 lalu.
Regulasi terbaru ini secara signifikan mendorong pemerintah daerah untuk berperan lebih aktif dalam melindungi warganya. Aturan ini sekaligus menambah daftar pihak yang berhak menerima perlindungan negara, termasuk para informan dan pelapor.